Layanan Oodara
Dangerous Goods
Apa Itu Dangerous Goods?
“Dangerous Goods adalah zat atau bahan yang memiliki potensi bisa membahayakan, baik secara nyata terhadap keselamatan, kesehatan atau harta milik jika diangkut menggunakan pesawat. Bahaya yang ditimbulkan bisa juga berakibat pada keselamatan.” Menurut IATA
Klasifikasi Dangerous Goods
Klasifikasi yang tercantum dibawah terdapat 9 golongan, ini berdasarkan ketentuan IATA (International Air Transport Association) tentang Dangerous Goods.
Golongan 1 – Explosive
Bahan peledak atau bahan mudah meledak seperti TNT, Dynamit, Senjata, Nitroglisering, Pelurus, Amunisi, Kembang Api, dan lainnya.
Golongan 2 – Flammable Gas
Bahan berupa gas bertekanan yang mudah terbakal, dapat bereaksi terhadap karbon dioksida, atau gas beracun.
Golongan 3 – Flammable Liqiud
Berupa cairan yang mudah terbakar pada suhu dibawah 35 °C juga tidak bisa terkena panas maupun tekanan dibawah 101.3 kPa. Pada contohnya yaitu Alkohol, Bahan Bakar MInyak, Petrol, Cat dan lainnya.
Golongan 4 – Flammable Solids
Bahan berupa gas bertekanan yang mudah terbakal, dapat bereaksi terhadap karbon dioksida, atau gas beracun. Solidberupa zat padat yang mudah terbakar dan menimbulkan api ketika terjadi gesekan.
Apa Dangerous Goods Bisa Dikirim?
Secara umum dangerous goods atau barang berbahaya dapat diangkut menggunakan pesawat bersama oodara by djatGO. Namun pengiriman tersebut harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. Agar tidak menimbulkan kerusakan yang besar, sehingga barang kiriman dapat diterima dalam kondisi baik.
Persyaratan Pengiriman Dangerous Goods
Untuk pengiriman dangerous goods harus mempersiapkan dokumen dibawah ini untuk dapat pengiriman barang tersebut, antara lain;
A. Persyaratan Umum
1. Persyaratan Dokumen Keberangkatan
- Data lengkap pengirim dan penerima
- Form PTI (Pemberitahuan Tentang Isi)
- SMU (Surat Muat Udara)
- CBA (Cargo Book Advice)
- Declaration for Dangerous Goods
- DB (Devlivery Bill)
- Checklist for Dangerous Goods
- CN 38 (pos)
2. Memenuhi Prosedur pengemasan
3. Memenuhi prosedur labeling
B. Persyaratan Khusus
Syarat dokumen khusus sesuai dengan kategori / golongan dari Dangerous Goods. Untuk informasi persyaratan lebih jelasnya silahkan hubungi tim marketing Oodara.
C. Persyaratan Pengambilan Barang
- Nomor SMU (Surat Muat Udara)
- KTP / SIM Penerima yang berlaku
- Mengisi tanda terima barang Dangerous Goods
Alur Pengiriman Dangerous Goods
Menghubungi Marketing
Untuk jadwal pengiriman, keberangkatan, & tujuan pengiriman, termasuk keberadaan ruang di pesawat, serta kemungkinan connecting flight.
Menyelesaikan Persyaratan Dokumen
Memenuhi semua persyaratan dokumen yang ditetapkan sesuai dengan jenis dan golongan Dangerous Goods yang dikirim.
Packing & Labeling
Memenuhi persyaratan pengemasan dan labeling sesuai panduan IATA Dangerous Regulation.
Ada Pertanyaan?
Konsultasi Gratis Disini
Klasifikasi Dangerous Goods Berdasarkan IATA
Golongan 1 – Explosive
Semua bahan peledak dan ini sangat dilarang dalam penerbangan, terbagi dalam 6 jenis yaitu:
- Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya ledakan tinggi / mass explosion hazard (REX).
- Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya proyeksi tinggi (suara keras) / mass projection hazard (REX).
- Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya hembusan (ledakan) kecil / monitor blast hazard (RCX dan RGX).
- Barang Berbahaya yang tidak menimbulkan bahaya berarti / no significant hazard (REX). Terdiri dari 6 group yaitu dengan kode IMP (Interline Message Procedures) adalah RXB, RXC, RXD, RXE, RXG, dan RXS.
- Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya ledakan tinggi / mass explosion hazard (REX).
- Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya yang tidak mengakibatkan bahaya ledakan dasyat / no mass explosion hazard (REX), (co. Petasan, Kembang Api, Peluru)
Golongan 2 – Flammable Gas
Berupa gas bertekanan, mudah terbakar dengan 3 (tiga) jenis yaitu:
- Flamable Gas yaitu gas yang mudah terbakar (RFG).
- Non Flamabe Gas (RNG), Non Toxic Gas (RCL), gas-gas ini mempunyai reaksi keras terhadap 02 (Karbon Dioksida, Fire Extinguisher, dll).
- Toxic Gas atau Gas Beracun (RPG), Jenis Aerosol.
Golongan 3 – Flammable Liquid
Berupa cairan yang mudah terbakar dengan titik nyala di bawah 35 °C, di bawah suhu tersebut cairan dapat mengeluarkan asap yang mudah terbakar, (Contoh: Cat, Alkohol)
Golongan 4 – Flammable Solid
Berupa zat padat yang mudah terbakar dan menimbulkan api melalui gesekan, dengan 3 (tiga) jenis:
- Flammabel solid / zat padat yang mudah terbakar. (Contoh: Korek api)
- Spontaneous Combustible, yaitu zat yang kalau beraksi dengan udara dapat terbakar dengan sendirinya (RSC). (Contoh: Phospor)
- Dangerous when wet (bahaya apabila basah). Zat ini akan mudah terbakar atau mengeluarkan gas apabila bercampur dengan air (RFW). (Contoh: Kalsium Karbid)
Golongan 5 – Oxidizing Substances & Organic Peroxides
Berupa zat yang mudah menghasilkan O2 yg dapat mengakibatkan kebakaran atau zat yang beroksidasi dan zat organik terpencar, dengan dua jenis, yaitu :
- Zat-zat yang mudah menghasilkan 02, zat ini membantu timbulnya pembakaran atau api dengan mudah. (Contoh: Kalsium Klorat)
Organic Peroxides (ROP) - Zat padat atau cair yang mudah terbakar dan dapat menimbulkan api apabila terjadi gesekan atau pengisapan uap lembab atau reaksi kimia.
Golongan 6 – Toxic (Poisonous) Substances
Zat padat / cair yang bila dihirup atau ditelan akan menyebabkan kematian.
Bahan atau zat racun dan infections substances atau zat menular. Golongan ini terbagi menjadi 2 jenis yaitu:
- Toxic (Poison) Substances (RPB)
Zat yang menyebabkan kematian, apabila dihirup atau ditelan atau disentuh dengan kulit bisa luka atau membahayakan kesehatan. (Contoh: Pestisida) - Infections Substances (RIS)
Zat yang mengundang micro organisme hidup termasuk bakteri, virus, jamur dll. Yang menyebabkan penyakit pada manusia atau hewan. (Contoh: Hepatitis, Rabies, HIV)
Golongan 7 – Radioaktif
Bahan/barang/benda yang memancarkan radiasi yang berbahaya bagi manusia, binatang, dan barang. Sinar tersebut tak dapat dilihat dan hanya dapat dikontrol dengan alat Geiger. Bahan ini terdiri dari tiga kategori. Masing-masing kategori memiliki tingkat radiasi yang berbeda-beda:
- Kategori I Radioaktif (RRW)
Zat ini memiliki tingkat radiasi rendah dan kurang dapat diukur, sehingga tidak memiliki nomor indeks transport (transport index atau T.I). Bahan ini diberi label putih dengan 1 (satu) Garis merah. (Contoh: Kobalt 60) - Kategori II
Bahan atau zat yang memiliki tingkat radiasi lebih tinggi dari kategori 1 dengan nomor indeks transport tidak lebih dari 1. Zat ini diberi label berwarna kuning pada kemasan dengan 2 (dua) garis merah. - Kategori III
Zat ini memiliki tingkat radiasi lebih tinggi dari pada kategori II dan memiliki indeks transport 1,0 dan tidak melebihi 10 per kemasan. Zat ini diberi label kuning dengan 3 (tiga) garis merah.
Golongan 8 – Corrosive
Bahan yang dapat merusak jaringan kulit atau mempunyai tingkat korosif yang tinggi dan bersifat menimbulkan karat. Bahan ini bentuknya cair atau padat yang dapat menyebabkan kerusakan pada kulit jika disentuh. Jika berasap, sangat berbahaya jika dihirup dan dapat menyebabkan iritasi pada mata, dapat merusak logam (struktur pesawat) atau merusak barang atau kargo, (Contoh: Mercury).
Golongan 9 – Miscelaneous DG
Bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi atau yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan, termasuk dalam kategori benda-benda lainnya yang dianggap dapat membahayakan namun tidak termasuk dalam 8 (delapan) golongan di atas. Kemungkinan dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia (petugas), pesawat, apabila tidak ditangani dengan baik.
Barang berbahaya lain-lain (miscelaneous) terdiri dari 4 jenis:
- RMD: Miscellaneous Dangerous Goods/ Dangerous Goods Lain. Seperti: Engine Internal Combustion
- RSB: Polymeric beads
- ICE: Karbon Dioksida atau Dry Ice
- MAG: Bahan yang mengandung magnet, bila pada jarak 4,6 M dapat menimbulkan efek > 0,418 A/M atau pada kompas jarum tertarik s.d 2°